MAKASSAR - Musyawarah Cabang (Muscab) XIII BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Makassar resmi dibuka oleh Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Jumat (20/8/2021).
Muscab XIII HIPMI Kota Makassar digelar secara virtual dan disiarkan secara langsung melalui YouTube HIPMI Makassar dan Instagram @himpimakassar.
Sedangkan secara offline dipusatkan di Hotel Claro, Jl. AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaksanaan secara offline diikuti secara terbatas oleh beberapa pengurus, panita, dan calon ketua.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum BPC HIPMI Kota Makassar Muh Ikram Riswandi.
Kemudian ada Ketua Umum BPD HIPMI Sulsel Andi Rahmat Manggabarani, dan para tamu lainnya.
Penerapatan protokol pun sangat ketat, di mana, setiap tamu undangan diwajibkan untuk swab antigen dengan hasil negatif.
Begitupun dengan tempat duduk yang diatur berjarak satu sama lain, dan wajin menggunakan masker.
Ketua Panitia, Tirto Eko Wibowo mengatakan bahwa tema Muscab kali ini yakni Konsalidasi Strategis Pengusaha Muda di Masa Pandemi untuk Akselarasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah.
Tirto memaparkan bahwa Muscab ini akan menetapkan program umum cabang yang mengacu pada program umum daerah.
Kemudian menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban badan pengurus cabang pada masa baktinya, ” paparnya.
Selain itu, bakal ada pula pemilihan dan menetapkan badan pengurus cabang yang baru.
“Juga menerapkan keputusan-keputusan lain yang diperlukan, ” sambungnya.
Tirto menargetkan, Muscab ini bakal berlangsung sehari saja mengingat Kota Makassar sedang menerapkan PPKM IV.
“Kami panitia memohon maaf jika ada hal tidak berkenan, terima kasih kepada panitia, semoga apa yang dikerjakan menjadi iktiar yang baik bagi pencapaian organisasi ini, ” tutupnya.
Untuk diketahui, pemilihan ketua bakal mengarah pada musyawarah mufakat.
Panitia pun telah melakukan konsalidasi yang mengerucut pada Fadel Muhamma Tauphan Ansar.
Sebelumnya, diketahui ada tiga kandidat calon yakni Muhammad Nidal Rusdin, Fadel Muhammad Tauphan Ansar dan Hikmah Sultan.(***)