INDONESIA SATU:
MAKASSAR - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menaikkan 2 % upah minimum provinsi (UMP). Kenaikan berlaku efektif 1 Januari 2021.Tecatat pada 2020 UMP Sulsel sebesar Rp 3.103.800, Naik 2% menjadi Rp 3.165.000.
"Dari Upah Minimum Provinsi tahun 2020 sebesar 3.103.800 Rupiah, itu menjadi 3.165.000 Rupiah. Jadi ada kenaikan 2 persen", Ungkap Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, Melalui Konferensi Pers di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Pada sabtu malam (31/10/2020).
Angka itu ditetapkan sejalan pertimbangan dan masukan dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sulsel bersama Dewan Pengupahan dan juga Serikat Pekerja.
"UMP Sulawesi Selatan ini efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk mentaati keputusan ini", Lanjut Gubernur.
Dengan kenaikan ini, Gubernur berharap pertumbuhan perekonomian di Sulsel terus mengalami peningkatan.
"Progres positif bisa dicapai yang tentu dibarengi kerja keras dari seluruh pihak, mulai di tingkat provinsi hingga Kabupaten dan Kota", kata Gubernur.
Lanjut dikatakan bahwa ketetapan itu telah dituangkan ke dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1415/X Tahun 2020 tertanggal 27 Oktober 2020. Sedikit berbeda dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Gubernur berdalih jika kenaikan itu diambil pasca dirinya berkonsultasi dengan Menteri. Disimpulkan, Surat Edaran dimaksud untuk memproteksi agar tidak terjadi penurunan UMP, sementara terkait angka kenaikan menjadi kewenangan masing-masing daerah.
"Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja. Jadi Surat Edaran itu lebih fokus kepada upaya untuk tidak menurunkan, tapi menurut pak Sekjen kalau menaikkan monggo", pungkasnya.
Dengan begitu, Gubernur berharap masyarakat, khususnya pekerja dapat memaklumi kondisi Sulsel saat ini. Seperti halnya Indonesia dan dunia secara umum, pertumbuhan ekonomi mengalami goncangam akibat pandemi COVID-19.
UMP Sulsel dari tahun ke tahun pun terus mengalami kenaikan. Tahun 2017 sekitar 11, 11 persen, 2018 sekitar 5, 9 persen, tahun 2019 pada angka 8, 03 persen dan tahun ini naik sebesar 8, 51 persen.
"Pemerintah terus berupaya memperbaiki kesejahteraan kita semua. Dalam masa pandemi ini, tentu kita merasakan semua, bukan hanya Indonesia tapi dunia, pertumbuhan ekonomi dunia terjadi juga kontraksi yang cukup dalam", Pungkasnya
.