PPID Bantaeng Ikuti Salah Satu Rangkaian Evaluasi Pemeringkatan

    PPID Bantaeng Ikuti Salah Satu Rangkaian Evaluasi Pemeringkatan

    INDONESIA SATU:

    MAKASSAR - Mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Bantaeng terus berupaya melakukan percepatan implementasi UU tersebut.

    Sehubungan dengan itu, pada Rabu, 14 Oktober pagi, bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Bantaeng, Syahrul Bayan didampingi Kabid Humas, Komunikasi dan Informatika, Andi Sukmawati selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, melakukan presentasi sebagai salah satu rangkaian monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulsel.

    Mengawali pemaparannya, Kadis KominfoSP Kabupaten Bantaeng, Syahrul Bayan menjelaskan bahwa transformasi pengelolaan informasi publik, khususnya inovasi dan kolaborasi terus dilakukan guna meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. 

    "Salah satu inovasi kami yakni menghadirkan PPID di semua lini SKPD dan menjadi bagian dalam program-program unggulan SKPD" ujarnya pada media, Rabu, (14/10/2020)

    Sementara itu, Kabid Humas Bantaeng, Andi Sukmawati selaku PPID Utama menambahkan bahwa PPID Bantaeng aktif melakukan sosialisasi dan bimtek kepada seluruh SKPD, Kecamatan bahkan pada tingkat Kelurahan dan Desa. 

    "Dan sebisa mungkin, hal tersebut menjadi support dan motivasi bagi mereka untuk senantiasa melakukan update terkait hal-hal apa yang patut kami publikasikan", ungkapnya. 

    Turut hadir pada kesempatan itu yakni Kepala Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik dan Hubungan Kerjasama Antar lembaga, Andi Asnianti, selaku PPID Pembantu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Opini dan Informasi Publik, Asriani Basir.(**)

    Sul-sel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Bantaeng Raih Penghargaan DPMPTSP...

    Artikel Berikutnya

    Deputi BKPM RI: Sulsel Penggerak Ekonomi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Pangkoopsud II Tinjau Posko Induk Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Luwu
    Wakasad : Tugas Prajurit Adalah Menciptakan Kedamaian dan Rasa Aman
    Tapian Kato: Prinsip Adat Minangkabau
    Tapian Kato: Undang-Undang Luhak Jo Rantau dan Undang-Undang Nagari
    Tapian Kato: Asal Usul Orang Minangkabau

    Ikuti Kami