MAKASSAR - Pada tahun 2020 ada dua kasus lingkungan yang kita selesaikan oleh satgas melalui penegakan hukum, Yang pertama adalah kasus pengrusakan mangrove di
lantibun dan yang kedua adalah tumpahan minyak di losari. Hal diungkapkan Kadis Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir.Andi Hasdullah pada media di Kantor Gubernur Sul-sel, Senin (11/01/2020)
Ia menguraikan bahwa kasus lantibun kini sedang proses pengadilan, Dan kasus tumpahan minyak itu sudah diselesaikan diluar pengadilan dengan kesepakatan pengenaan denda sebesar 5 milyar di stor ke kas negara.
"Ini adalah bentuk penegakan hukum yang kita ambil terhadap perlindungan lingkungan", Kata Hasdullah
Hasdullah menambahkan bahwa strategi perlindungan lingkungan sebenarnya penguatannya ada pada pembinaan dan pengawasan.
"Kita perkuat pembinaan dan pengawasan, kalau binwas tak berhasil maka pilihan kita adalah penegakan hukum.
Strategi Perlindungan lingkungan mulai binwas berujung gakkum, " Tegasnya
Menurutnya Dia, DPLH memulai dari pemberian izin lingkungan dari berbagai keperluan usaha mulai dari izin amdal UPL SPPL, Lalu kemudian melakukan pemantauan sampai kepada menerima pengaduan masyarakat bahkan sampai kepada memberikan penghargaan bagi pihak yang berjasa atau berprestasi terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Lanjut Hasdullah, Dalam rangka mendukung dan memacu pembangunan di sulsel dibawah kepemimpinan Gubernur Sulsel, Prof.Nurdin Abdullah, Bahwa aspek lingkungan menjadi sesuatu yang prioritas dalam konteks semua pelaksanaan program yang ada, Itu dipastikan dikawal dengan pendekatan ramah terhadap lingkungan.
"Termasuk menvalidasi dokumen perencanaan kabko di sulsel yakni kajian lingkungan hidup strategis KLHS, baik untuk keperluan penyusunan RPJMD maupun untuk penyusunan RDTR daerah.
DPLH Kata Hasdullah,
menyiapkan layanan aduan masyarakat terkait dengan ketertiban tata kelola lingkungan.
"Kalau ada laporan aduan masyarakat yang masuk pasti kita tindaklanjuti, Oleh satgas gakkum kita bersinergi dengan balai Gakkum KLHK wilayah sulawesi, " Jelas Hasdullah
"Tentu kami berharap bahwa mengurusi lingkungan hidup yang baik adalah tugas bersama, Semua orang berkontribusi terhadap lingkungan hidup sehingga harus dilakukan dalam bentuk gerakan bersinergi dan tak mungkin bisa dilakukan secara partial atau sendiri", Jelas Dia
"Dokumen perencanaan yang kita keluarkan bagi berbagai pihak agar benar di jalankan rekomendasi pengelolaan dampak lingkungan yang mungkin terjadi, Jangan sampai dikumen izin lingkungan itu hanya dijadikan sebagai dokumen yang hanya sekedar menggugurkan kewajiban dan jika itu terjadi pasti akan mendapat phanishment", Pungkas Hasdullah.(*)