Sindikat Perdagangan Illeggal Labi-Labi Asal Papua Segera Disidangkan

    Sindikat Perdagangan Illeggal Labi-Labi Asal Papua Segera Disidangkan

    Makassar - Penyidikan kasus perdagangan Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang dengan barang bukti berupa Labi-Labi Moncong Babi (Carettochelys Insculpta) sebanyak 1.324 Ekor, oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21), 2 Desember 2020. 

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetehui adanya rencana perdagangan Satwa liar berupa Labi Labi Moncong Babi dibawa oleh pelaku LA menuju kota Makassar yang diangkut dari daerah Kaca Kecamatan Mariorawa Kabupaten Soppeng, disinyalir tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari Pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. 

    Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi yang beranggotakan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa bergerak cepat untuk menyusun strategi serta mengatur personil guna melakukan penyergapan terhadap pelaku, sekitar pukul 20.00 Wita.

    Tim Operasi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang saat itu berada di Kompleks Ruko Jalan Kima Raya I No. 1 Daya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, saat melakukan penyergapan tim berhasil mengamankan pelaku yang berinisial LP bersama dengan barang bukti sebanyak 1.324 ekor Labi-labi Moncong Babi.

    Selanjutnya tim mengamankan barang bukti bersama dengan pelaku untuk proses lebih lanjut.

    Tersangka LA melanggar Pasal 40 Ayat (2) dan atau ayat (4) JO Pasal 21 Ayat ( 2 ) huruf a  dan huruf b  Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, Jo  Pasal 55  ayat  (1) ke - 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

    Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt., MH mengucapakan terima kasih kepada tim Penyidik, Anggota SPORC Brigade Anoa serta  pihak lain yang telah mendukung proses kasus ini, terutama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kamis, 3 Desember 2020.

    “Hal ini  merupakan bagian dari sinergitas dan kerjasama yang telah terjalin antara, Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, dalam  hal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sebagai upaya untuk menghentikan kejahatan satwa liat antar provinsi serta dapat memberikan efek jera terhadap pelakunya, " tutup Dodi kurniawan.

    Perdagangan Illegal Makassar Papua
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Informatif, Pemkab Bantaeng Terima Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua GP Ansor Makassar Tegaskan Netral...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami