Tantangan Visi Reformasi Birokrasi

    Tantangan Visi Reformasi Birokrasi
    Syarifuddin Umar (Anggota Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia)

    Opini - Dalam periode keduanya Presiden Jokowi  memiliki visi melakukan reformasi birokrasi dan memastikan birokrasi berjalan secara efektif dan efisien.Pemerintah ingin lembaga-lembaga menjadi lebih sederhana, simpel, dan lincah.

    Jokowi pun mewanti-wanti agar pola pikir para birokrat diubah dalam rangka reformasi struktural ini. Menurutnya, kunci dari reformasi birokrasi ialah kecepatan pelayanan dan perizinan. Salah satu misi yang disampaikan adalah pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

    Hal ini diwujudkan dengan cara memangkas perizinan investasi, reformasi birokrasi yang efisien dan efektif, reformasi struktural, pembubaran lembaga negara yang bermasalah, dan perubahan pola pikir dan pola kerja birokrat.

    Pelayanan publik merupakan salah satu fokus area perubahan dalam reformasi birokrasi karena merupakan area yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bank Dunia dalam laporan terbaru yang berjudul ”Doing Business 2019:

    Training to Reform” menempatkan Indonesia pada peringkat ke-73 (tujuh puluh tiga) dari 190 (seratus sembilan puluh) negara dalam kemudahan berusaha di tahun 2019.

    Posisi Indonesia masih jauh di bawah beberapa negara ASEAN lainnya, seperti Singapura (2), Malaysia (15), Thailand (27), Brunei Darussalam (55), dan Vietnam (69). Indonesia harus terus melanjutkan upaya reformasi yang lebih mendasar dan tidak hanya bertumpu pada perubahan administratif dan prosedural.

    Untuk mewujudkan visi reformasi birokrasi Jokowi - Ma’ruf Amin tidaklah mudah dan dihadapkan pada 3 (tiga) tantangan utama, yaitu; Pertama,  Fragmentasi Kewenangan. Fragmentasi birokrasi menciptakan masalah dalam manajemen pemerintahan, utamanya dalam hal koordinasi kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik. Setiap kegiatan pemerintahan yang melibatkan lebih dari satu instansi selalu memunculkan masalah koordinasi dan potensi konflik. Bagi para pelaku bisnis fragmentasi birokrasi memiliki implikasi yang penting karena urusan akan menjadi kompleks. Dalam proses perizinan usaha, situasi akan menjadi sulit karena melibatkan banyak satuan birokrasi.

    Dalam pemerintahan yang terfragmentasi maka proses itu akan melibatkan banyak satuan birokrasi yang umumnya memiliki ego sektoral yang tinggi. Pemerintah sudah mendorong pemerintah daerah mengembangkan pelayanan perizinan yang terintegrasi, namun dalam prosesnya masih cenderung kompleks.

    Hal ini menjelaskan mengapa jumlah prosedur dan jumlah hari dalam pengurusan perizinan usaha di Indonesia lebih banyak dibandingkan dengan yang berlaku di negara-negara ASEAN lainnya. Fragmentasi birokrasi akan menciptakan biaya yang tinggi dan dan menjadi salah satu sumber dari ekonomi biaya tinggi (high cost economy).

    Hal ini merupakan salah satu penyebab dari buruknya iklim investasi di Indonesia, di samping faktor lain seperti infrastruktur dan ketidakpastian hukum.

    Indeks tata kelola pemerintahan termasuk indeks efektifitas pemerintah dan indeks pelayanan publik Indonesia relative masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.

    Rendahnya indeks tersebut salah satu alasannya adalah tingginya fragmentasi pemerintahan. Kekuasaan pemerintah terbagi dalam banyak lembaga sehingga menimbulkan tumpang-tindih dan benturan dengan yang lainnya.

    Sebuah urusan pemerintahan tertentu melibatkan banyak instansi/lembaga. Hal ini memicu terjadinya ego sektoral karena cara mendefinisikan masalah publik dan mencari solusi sering dipengaruhi oleh kepentingan sempit birokrasi dan aktor-aktor yang ada di dalamnya.

    Oleh karena itu pemerintah perlu mendorong kementerian dan lembaga untuk melakukan konsolidasi kewenangan dan pengayaan fungsi pada struktur kelembagaan yang ada untuk mengurangi fragmentasi. Jika kewenangan dikonsolidasikan dan fungsi yang melekat pada struktur yang ada diperkaya maka perampingan akan terjadi dengan sendirinya. Jadi perampingan struktur merupakan konsekuensi logis, bukan tujuan dari penataan kelembagaan.

    Kedua, Reformasi Kelembagaan. Penataan kelembagaan merupakan salah satu isu krusial dalam pelaksanaan reformasi birokrasi karena berimplikasi pada aspek kehidupan birokrasi dan pejabatnya. Penataan kelembagaan diharapkan mampu memberikan solusi terhadap efiesiensi dan efektifitas dari proses bisnis birokrasi pemerintah.

    Dalam hal kelembagaan, pemerintah menghadapi masalah yang kompleks, multidimensional, dan multilevel. Pada tingkat makro, masih banyaknya Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non-Struktural (LNS) membuat banyak  fungsi pemerintah yang sebelumnya dikelola oleh satu kementerian menjadi dikelola secara multiorganisasional dengan pembagian kewenangan yang tumpang tindih dan pada tingkat tertentu berbenturan satu sama lain.

    Satu urusan dan fungsi pemerintah menjadi pekerjaan bersama banyak kementerian dan lembaga. Bahkan urusan dan fungsi itu juga sering menjadi rebutan pusat dan daerah. Pemerintah menghadapi fragmentasi pengelolaan urusan pemerintah secara horizontal, vertikal, dan spasial.

    Ketiga bentuk fragmentasi tersebut sering beririsan dan menumpuk menjadi satu sehingga pelayanan publik menjadi mahal, lama, dan sulit untuk diakses oleh warga dan pemangku kepentingan. Frgamentasi kewenangan ini membuat pemerintah sering mengalami kesulitan dalam menggerakkan birokrasinya.

    Terkait hal ini, dalam 5 tahun terakhir pemerintah telah membubarkan 23 lembaga yang dinilai tidak relevan dan ke depan akan dilanjutkan lagi jika memang tidak dibutuhkan lagi. Penataan kelembagaan pemerintah adalah suatu keniscayan untuk membentuk pemerintahan yang efisien, efektif, dan akuntabel.

    Keberhasilan penataan kelembagaan ini ditentukan oleh kemampuan dalam mengubah mindset para penyelenggara negara dan publik yang menganggap bahwa penyelesaian masalah publik tertentu selalu dilakukan dengan membentuk lembaga baru tanpa ada upaya memaksimalkan dan menata kembali peran kementerian dan lembaga yang sudah ada.

    Selama ini pengembangan struktur kelembagaan pemerintah terperangkap pada gagasan organisasi bertujuan tunggal yang menjadi salah satu ajaran dari New Public Management yang beranggapan bahwa untuk tujuan dan atau fungsi tertentu harus dibentuk suatu organisasi tertentu.  Untuk mewujudkan visi reformasi birokrasi maka struktur birokrasi harus dibuat sederhana, ramping, terbuka, dan interaktif sehingga memungkinkan terwujudnya proses kerja yang sederhana dan interaksi yang mudah antara para pejabat birokrasi dan warganya. Reformasi birokrasi harus mampu mengintegrasikan kotak-kotak birokrasi yang memiliki misi dan fungsi yang saling terkait.

    Ketiga, Budaya Birokrasi. Mengubah budaya birokrasi sangat penting, namun faktanya pemerintah kurang peduli terhadap perubahan budaya yang ada pada tubuh birokrasi. Pemerintah terlalu banyak menekankan pada hardware, seperti regulasi, struktur, remunerasi, dan pengawasan. Untuk mewujudkan tata kelola yang baik pemerintah banyak membuat peraturan dalam berbagai hal untuk mengendalikan birokrasinya.

    Namun hal ini membatasi ruang untuk berkreasi dan berinovasi dalam merespon masalah yang semakin kompleks dan dinamika global. Pegawai ASN belum terlatih menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam menyikapi dan mencari solusi terhadap masalah publik yang ada. Mereka bertumpu pada regulasi, juklak, juknis, dan perintah atasan (rule based bureaucracy). Program Nawa Cita pemerintah mengamanatkan revolusi mental. Revolusi mental dalam birokrasi harusnya diterjemahkan sebagai upaya mengembalikan jati diri pegawai ASN sebagai pelayan rakyat. Revolusi mental harus bisa memastikan birokrasi dan pegawai ASN mampu mewujudkan citizen centricity yang menempatkan nilai-nilai dan kepentingan publik sebagai pusat perhatian. Revolusi mental pemerintah akan berhasil jika diikuti dengan transformasi budaya birokrasi. Sosok birokrasi yang selama ini dikenal sebagai agen kekuasaan harus dirubah menjadi sosok yang lebih mencirikan agen pelayanan (serving)  dan pemberdayaan (enpoweering) serta fasilitator pengembangan potensi warga (enabling).

    Kebijakan pembangunan birokrasi di Indonesia dapat berhasil mengubah kinerja birokrasi apabila dilakukan secara holistic dan koheren untuk mengobati patologi birokrasi seperti: korupsi, struktur yang rigid, kompleks, fragmentasi kewenangan, politisasi birokrasi, dan sebagainya. Kebijakan yang tambal sulam (incremental), berdurasi pendek, dan tidak partisipatif akan kesulitan dalam merespon dan  menghadapi tantangan global. Disamping itu perlu diikuti upaya yang konsisten untuk melembagakan reformasi birokrasi sebagai sebuah gerakan sosial yang berkelanjutan dan  mampu menyentuh semua dimensi permasalahan yang dihadapi oleh birokrasi publik. Reformasi harus melalui tahapan-tahapan yang terencana dengan baik dan trintegrasi.

    Selama ini cenderung hanya memperbaiki struktur birokrasi, penyederhanaan prosedur pelayanan, memperpendek jenjang hierarki, dan berbagai bentuk debirokratisasi lainnya.  Namun mengabaikan dimensi-dimensi permasalahan lainnya seperti mengubah budaya (culture) yang mendasari munculnya sikap dan perilaku birokrasi yang selalu berorientasi pada kekuasaan dan anggaran. Reformasi birokrasi harus mampu membentuk karakter pegawai ASN sebagai pelayan masyarakat yang profesional, outward looking, dan mampu menerapkan perspektif whole-of-government dalam membaca dan mencari solusi terhadap masalah yang ada dalam masyarakat.

    Pemerintah harus serius melakukan reformasi birokrasi untuk memperbaiki birokrasinya agar mampu menjadi instrumen negara yang dapat memberikan kontribusi yang positif dan berarti dalam proses transformasi menjadi bangsa yang demokratis, beradab, berdaya saing tinggi, dan sejahtera.

    Menarik apa yang disampaikan oleh Gerald Caiden (1991), pakar reformasi administrasi dari University of Southern California : ”reformasi birokrasi tidak pernah mencapai inti permasalahan, karena seringkali hanya sebatas formalitas semata. Reformasi yang dilakukan oleh pemerintah biasanya tidak cukup luas dan mendalam. Bahkan, cukup banyak negara tidak memiliki perhatian terhadap reformasi birokrasi”.

    Apakah pendapat Caiden tersebut tepat untuk menggambarkan kondisi reformasi birokrasi di Indonesia saat ini ?

    Penulis: Syarifuddin Umar

    Anggota Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI)

    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Mengenang 100 Hari Wafatnya Ibu Devi, Kader...

    Artikel Berikutnya

    FK3i Sulsel Prakarsai Aksi Solidaritas Menanam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara

    Ikuti Kami